|
Surat Rubah Bentuk Karoseri |
|
Surat Rubah Bentuk (SRB), membeli karoseri berarti anda akan melewati serangkaian proses yang panjang dan berkesinambungan karena kebanyakan karoseri baru akan di buat setelah ada pesanan dari pembeli. Jika kasusnya ada membeli karoseri melalui dealer truk sekalian dengan membeli chassis truk nya maka anda akan melewati proses ini, karena pihak karoseri yang akan menyerahkan surat rubah bentuk tersebut ke pihak dealer truk.
Namun apabila anda membeli karoseri terpisah dengan chassis truk nya atau anda langsung membeli karoseri ke pabrik karoseri, maka anda harus menyediakan surat rubah bentuk ini untuk di serahkan ke dealer sebagai syarat administrasi pengurusan BBN (STNK / BPKB). Sebagai pembeli mintalah ke karoseri SRB tersebut dan serahkan ke dealer, untuk karoseri-karoseri yang memberikan layanan yang bagus biasanya tanpa di minta pembeli maka karoseri akan menyerahkan surat rubah bentuk tersebut langsung ke dealer biasanya di titipkan ke sopir dealer truk pada saat mengirimkan chassis truk nya ke pabrik karoseri. Perhatikan urusan SRB yang sepele ini jangan sampai nantinya jika ada keterlambatan proses STNK hal ini akan di jadikan alasan dealer atas keterlambatan STNK tersebut.
SRB adalah surat rubah bentuk yang di keluarkan oleh pabrik karoseri di dalamnya menyatakan bahwa pihak karoseri telah merubah bentuk chassis menjadi truk bak, truk box, truk tangki, dump truck atau sesuai dengan pesanan karoseri anda berikut daftar nomor chassis dan nomor engine chassis truk. Atas dasar surat inilah pihak samsat akan mencetak STNK sesuai dengan tipe truk yang tercantum dalam surat rubah bentuk. Tanpa surat ini pihak samsat tidak bisa mencetak STNK truk anda, artinya proses pengurusan STNK anda menjadi tertunda. Jadi pastikan semuanya lengkap, ini hal sepele yang sering menghadirkan perselisihan antara sales dealer dengan pembeli karena pengurusan STNK kendaraan anda menjadi terlambat.
|